Puruk Cahu, Nuansanusantara.com - Pada tanggal 10 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) bersama DPRD menggelar rapat pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk:
1. Raperda tentang Pendirian Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah)
2. Pemberhentian secara hormat Direktur PDAM Murung Raya
3. Usulan tiga Raperda lainnya pada Masa Sidang II
Rapat berlangsung di ruang Pleno DPRD Kabupaten Murung Raya dan dipimpin oleh Wakil Bupati Rahmanto Muhidin. Turut hadir Wakil Ketua II DPRD, Plt. Sekda Mura, para Asisten Setda, anggota DPRD, dan stakeholder terkait.
Rahmanto menyampaikan bahwa pendirian Perseroda merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya izin usaha pertambangan (IUP) agar Perseroda dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam lokal secara maksimal.
Ia juga mengakui bahwa Perusda sebelumnya belum optimal, sehingga perlu inisiasi serius untuk membentuk BUMD yang profesional.
DPRD menyambut baik inisiatif tersebut dan memberikan masukan kritis, termasuk soal:
Rencana bisnis yang jelas
Tata kelola perusahaan
Transparansi dan akuntabilitas
Kepatuhan terhadap aspek hukum dan regulasi
Pemkab Mura berharap pembahasan ini dapat segera menghasilkan Raperda yang komprehensif dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fz)
Komentar0