GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Radiansyah Minta Aparat Tangkap Oknum Pelaku Penjualan Lahan Kepada Perusahaan dan Pembalakan Hutan di Kalimantan Tengah



Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Aktivitas pembalakan liar di wilayah Kalimantan Tengah kembali marak. Sejumlah oknum diduga terlibat dalam pengrusakan hutan dengan menggunakan alat berat untuk mengangkut kayu log berukuran panjang sekitar 4 meter. Hasil kayu ilegal tersebut disebut-sebut dibawa menuju wilayah Kalimantan Timur untuk diolah sebelum kemudian dikirim keluar Pulau Kalimantan.

Hal ini diungkapkan oleh pemerhati lingkungan, Radiansyah, yang meminta aparat kepolisian dan instansi terkait menindak tegas para pelaku pembalakan liar tersebut. Ia menyebut aktivitas ilegal itu terjadi di daerah Sungai Bagait, sebelah kiri mudik Benangin I, Kabupaten Barito Utara.

“Kegiatan pembalakan liar ini sudah berlangsung cukup lama dan jelas merugikan negara, karena diduga dilakukan tanpa Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), sehingga negara kehilangan potensi pendapatan dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR),” tegas Radiansyah dan ia bertanggungjawab masalah tersebut. Jum,at (17/10/2025)

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sejumlah oknum tertentu diduga ikut terlibat dalam pengaturan lapangan maupun proses penjualan areal ke pihak perusahaan. Meski demikian, ia menegaskan agar aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara profesional berdasarkan bukti di lapangan.

Radiansyah berharap aparat segera turun tangan karena pembalakan liar tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, sumber daya alam, serta kehidupan masyarakat adat yang bergantung pada hutan.

Dasar Hukum: Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi dasar hukum pemberantasan pembalakan liar di Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan:
Pelaku perusakan hutan perorangan dapat dipidana penjara 3–5 tahun serta denda Rp1,5 miliar–Rp10 miliar.

Jika dilakukan oleh korporasi, ancaman hukuman lebih berat, yakni penjara 8–20 tahun dan denda Rp20 miliar–Rp50 miliar.

Radiansyah menegaskan melalui sambungan telepon mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus serius menangani kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Tengah.(*)



Komentar0

Type above and press Enter to search.