Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Rosi Wahyuni, memberikan apresiasi terhadap inovasi pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dihadirkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Pramuka, Muara Teweh, Minggu (19/7/2026).
Menurut Rosi, layanan jemput bola yang dilaksanakan BPPD tersebut merupakan langkah positif dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor.
“Kami mengapresiasi BPPD Barito Utara yang terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran layanan PBB-P2 di Car Free Day menjadi solusi yang memudahkan warga membayar pajak di sela-sela aktivitas mereka,” ujar Rosi.
Ia menilai, inovasi pelayanan publik seperti ini perlu terus dikembangkan karena tidak hanya meningkatkan kualitas layanan pemerintah daerah, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangat penting karena hasilnya akan kembali untuk pembangunan daerah. Karena itu kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan ini dan membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan Barito Utara,” katanya.
Rosi juga berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat dalam menghadirkan berbagai inovasi pelayanan yang mudah diakses masyarakat, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata hingga ke seluruh wilayah.
Sementara itu, Kepala BPPD Kabupaten Barito Utara, Drs. Jufriansyah, menjelaskan bahwa pelayanan PBB-P2 di Car Free Day merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
“Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2, mencetak ulang SPPT, mengecek tunggakan pajak, hingga berkonsultasi mengenai objek pajak tanpa harus datang ke kantor BPPD,” jelasnya.
Jufriansyah juga mengingatkan masyarakat agar segera melunasi kewajiban PBB-P2 sebelum batas jatuh tempo pada 30 November 2026. Ia berharap kemudahan pelayanan yang diberikan dapat mendorong peningkatan penerimaan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Barito Utara. (fz)
Komentar0