GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Bawaslu Stop Usut Laporan Dugaan Politik Uang Paslon Nomor 02, Jimmy - Inri Tak Terbukti

Muara Teweh, Nuansanusantara.com  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara menggelar konferensi pers terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Malik Muliawan dengan nomor laporan 11/PL/PB/Kab/21.04/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar, menyampaikan keterangan resmi di Kantor Bawaslu, Jumat (4/7/2025).

Dalam laporannya, pelapor mengadukan adanya pembagian stiker beserta uang tunai Rp50.000 di rumah warga Desa Sikan, Kecamatan Montallat, yang diduga melibatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2. 

Laporan ini menyebutkan beberapa pasal yang diduga dilanggar dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk pasal 278 ayat 2, 280 ayat 1 huruf j, 284, 286 ayat 1, 515, dan 523 jo pasal 515.

Bawaslu, bersama tim Sentra Gakkumdu (Gakkumdu: Penegakan Hukum Terpadu), telah melakukan proses klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, serta pihak terlapor. "Kami melakukan pemeriksaan secara hati-hati dan objektif untuk memastikan apakah unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan benar-benar terpenuhi," ungkap Adam.

Disebutkannya,  bahwa dalam konteks pasal 515 misalnya, unsur yang harus terpenuhi termasuk adanya kesengajaan saat pemungutan suara dan janji atau pemberian uang kepada pemilih untuk memengaruhi hak pilihnya. 

Kendatipun demikian, dari hasil kajian dan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, laporan terhadap paslon nomor urut 2 dinyatakan tidak cukup bukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilihan.

"Dan berdasarkan hasil kajian akhir, laporan ini kami hentikan atau tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. Terlapor tidak terbukti melanggar unsur-unsur pidana pemilu sebagaimana yang dilaporkan," sebut Adam.

Ditegaskan pula, bahwa Bawaslu selalu bersikap profesional dan terbuka terhadap koreksi yang objektif. Penanganan laporan dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun. “Kami ingin menciptakan kepastian hukum dan menjaga integritas proses pemilu,” sebutnya yang didampingi dua anggota Bawaslu Barito Utara, Amir Mahmud dan Adi Susanto. (fz)


Komentar0

Type above and press Enter to search.