Muara Teweh, Nuansanusantara.com - Informasi ini disampaikan di Palangka Raya melalui mediia, dimana Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, mengumumkan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, bahwa laporan yang diajukan oleh H. Malik Muliawan, S.H., tidak memenuhi syarat sebagai pelanggaran pemilu. Berdasarkan hasil kajian mendalam yang berhubungan dengan laporan nomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025, dinyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti,
Keputusan ini telah resmi dimasukkan dalam pemberitahuan bernomor 72/PP/K.KH/03/2025, yang dikeluarkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu Kalteng pada tanggal yang sama. Dengan demikian, Bawaslu Kalteng telah menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, untuk memastikan proses pemilihan berlangsung dengan adil di wilayah Kalimantan Tengah. (fz)
Komentar0