Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya resmi menyerahkan uang barang bukti dari penanganan tiga perkara tindak pidana korupsi total Rp14.676.020.344,57. Penyerahan dilakukan melalui konferensi pers yang berlangsung di Aula Kejari Murung Raya, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Taufik, S.H., M.H., bersama jajaran struktural dan tim penanganan perkara.
Pengembalian uang kerugian negara ini merupakan hasil proses hukum yang panjang dan cermat, serta menjadi bagian dari komitmen Kejari Murung Raya dalam upaya pemulihan aset negara sekaligus transparansi kinerja pemberantasan korupsi.
Rincian Pengembalian Kerugian Negara:
1. Kasus Korupsi Anggaran BOK Dinas Kesehatan & Puskesmas TA 2023
Nilai: Rp1.624.158.936.
2. Kasus Korupsi Pembangunan Taman Sapan (Multiyears) TA 2022–2023
Nilai: Rp6.473.140.757,62
3. Kasus Korupsi Pembangunan Bundaran Perdie M. Yoseph (Multiyears) TA 2021–2023. Nilai: Rp6.578.720.650,95.
Total: Rp14.676.020.344,57
Penyerahan barang bukti ini menegaskan keseriusan Kejari Murung Raya dalam menjalankan fungsi penuntutan, pemulihan kerugian negara, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Kasi Intelijen Murung Raya, Sutan Takdir, S.H., MH., Jaksa Muda kepada awak media menegaskan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kasi Pidsus untuk mendalami kasus terkait proyek Taman Sapan dari kalangan ASN, pada Rabu (3/12/205).
Jangan Lupa Follow Akun Media Sosial Kejaksaan Negeri Murung Raya
Instagram: @kejari_murungraya
Facebook: Kejari Murung Raya
Website: www.kejari-murungraya.kejaksaan.go.id/
#kejaksaanri
#kejaksaanmurungraya
#kejaksaan. (fz)
Komentar0