Persiapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan adanya PSU di dua TPS, yaitu TPS 01 Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken di Kecamatan Teweh Baru. Putusan tersebut telah menetapkan bahwa PSU ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (22/3/2025). Komisioner KPU Barito Utara, Lutfia Rahman, menegaskan bahwa segala peralatan dan logistik yang dibutuhkan sudah dipersiapkan dengan baik, dan berharap pelaksanaan PSU ini berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari persiapan, KPPS 01 Melayu juga melakukan pendistribusian formulir C Pemberitahuan kepada warga masyarakat di TPS 01 Melayu selama tiga hari sejak 19 hingga 21 Maret 2025. Hal ini dilakukan untuk memastikan perintah Mahkamah Konstitusi dijalankan dengan tepat.
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menjelaskan bahwa distribusi formulir C Pemberitahuan di TPS 04 Desa Malawaken akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB, sesuai dengan instruksi dalam Surat Dinas KPU RI No. 493/PL.02-SD/06/2025 dan Surat Keputusan KPU Barito Utara No. 9 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan PSU.
Diharapkan, dengan distribusi informasi yang tepat waktu, para pemilih dapat berpartisipasi aktif dalam PSU ini untuk memilih pemimpin daerah yang akan menjabat selama lima tahun ke depan. Untuk TPS 01 Melayu, jumlah pemilih terdaftar sebanyak 587 orang, terdiri dari 285 laki-laki dan 302 perempuan, sedangkan di TPS 04 Desa Malawaken tercatat 568 pemilih. (fz)
Komentar0