Muara Teweh, Nuansanusantara.com -Proses perdamaian atas sengketa yang terjadi di Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, berlangsung dengan lancar dan damai. Sengketa ini menyangkut dugaan tindakan pidana yang mengganggu operasi pertambangan dengan izin resmi, di mana akhirnya kedua pihak, yaitu Arief Ripan Mantovani dan Kharisma Wahyu Baskoro dari PT. Suprabari Mapanindo Mineral, memilih menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalan kekeluargaan. Pertemuan dan penandatanganan kesepakatan perdamaian tersebut dilakukan di Polsek Teweh Tengah dan disaksikan oleh Kepala Desa Lemo I, Nuripansyah, serta sejumlah saksi lainnya. Dalam kesepakatan yang telah ditandatangani, kedua pihak berkomitmen untuk tidak menuntut secara hukum di masa depan. Pihak pertama mengakui kesalahan dan berjanji untuk tidak melakukan perbuatan serupa lagi. Kepala Desa Lemo I berharap agar perdamaian ini dapat menjadi titik awal bagi hubungan yang lebih harmonis dalam masyarakat dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. (fz)
Soal Dugaan Tindak Pidana Di Desa Lemo Dengan PT SMM, Akhirnya Kedua Belah Pihak Sepakat Damai
.
Komentar0