GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Wakil Bupati Murung Raya Hadir Memenuhi Undangan Menteri Pertanian

Puruk Cahu, Nuansanusantara.com  - Wakil Bupati Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin, hadir memenuhi undangan dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk mewakili Bupati Murung Raya di Aula Jaya, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, pada tanggal 19 Maret 2024.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Rahmanto Muhidin mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan antusias mendukung seluruh program cetak sawah yang digagas oleh pemerintah pusat di Kalimantan Tengah dengan alokasi dana yang cukup signifikan, yaitu sekitar 3 triliun rupiah. "Pada prinsipnya, pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya bersama dengan Dinas Pertanian menyambut baik program dari pemerintah pusat ini dan siap melaksanakannya di Kabupaten Murung Raya," ujar Rahmanto.

Namun, Wabup Rahmanto menekankan bahwa ada hal yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat, yaitu terkait dengan area yang direncanakan untuk cetak sawah. Di Kabupaten Murung Raya, wilayah ini sebagian besar berada dalam kawasan hutan, sehingga program ini tidak dapat dijalankan sebelumnya karena terkendala oleh lokasi yang termasuk dalam kawasan hutan. Sedangkan, menurut petunjuk pelaksanaan, program harus dilakukan di wilayah penggunaan lain atau HPL. "Oleh karena itu, kami berharap agar pemerintah pusat melalui Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dapat memberikan pengecualian bagi daerah yang memiliki kawasan hutan yang sangat luas. Kami berharap pengecualian ini akan memungkinkan program pemerintah pusat terkait ketahanan pangan ini dapat diterapkan di Kabupaten Murung Raya tercinta," tambah Wabup.

Rahmanto juga menjelaskan bahwa Murung Raya berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada Presiden melalui Gubernur Kalimantan Tengah, yang akan menjelaskan kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam melaksanakan program pemerintah pusat ini. Karena area yang direncanakan untuk cetak sawah masuk dalam kawasan hutan, maka program ini berbenturan dengan undang-undang kehutanan.

"Sekali lagi, kami dari pemerintah daerah Kabupaten Mura memohon kepada Presiden, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Pertanian untuk mempertimbangkan pengecualian tertentu, asalkan fakta di lapangan menunjukkan area tersebut cocok untuk cetak sawah dan tidak termasuk dalam kawasan hutan sebagaimana yang ditentukan," pungkasnya.(fz)

Komentar0

Type above and press Enter to search.