Inisiatif ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga kebersihan dan keteraturan lingkungan kota. Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo, bersama dengan personel Satpol PP dan jajaran Dinas PUPR Barito Utara, turut hadir mendukung kegiatan tersebut.
Sebagai langkah pencegahan terhadap pembuangan sampah secara ilegal, pemerintah memasang baliho yang berisi larangan untuk membuang sampah, potongan pohon, dan material bongkaran di sepanjang jalan tersebut. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi berupa kurungan enam bulan atau denda hingga Rp50 juta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024.
Sekretaris Dinas PUPR Barito Utara, Roosmadianoor, menyatakan bahwa tindakan ini tidak hanya bertujuan memperbaiki estetika lingkungan, tetapi juga untuk memastikan kelancaran sistem drainase dan mencegah genangan air di jalan, terutama pada musim hujan. "Kami juga berencana untuk membuat parit di sisi kiri dan kanan jalan agar aliran air tidak menggenangi jalan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa semua TPS liar di kawasan tersebut akan ditutup secara bertahap untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan sehat. (fz)
Komentar0