Selasa, 29 April 2025, DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar rapat Paripurna untuk mengucap sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD, yaitu, nNisha Anggraeni dan Kabik Amaz Jasikha dari Fraksi PDI-Perjuangan, sisa masa jabatan 2024–2029. Acara dipimpin oleh Ketua DPRD Rumiadi bertempat di gedung paripurna DPRD Puruk Cahu, menggantikan Doni (Dapil III) dan Heriyus (Dapil II) yang mundur Krena maju Pilkada 2024 lalu.
Pelantikan berlandaskan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/146/2025 dan 188.44/147/2025 yang ditetapkan di Palangka Raya pada 15 April 2025, dan dihadiri oleh Bupati, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD, serta perwakilan SOPD dan lembaga keamanan daerah setempat.
Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada Murung Raya 2024, sehingga muncul dua kursi kosong. Doni dari Daerah Pemilihan (Dapil) III mengundurkan diri sebagai syarat pencalonan ke Pilkada, demikian pula Heriyus dari Dapil II . Sesuai aturan, PAW hanya dapat dilakukan jika anggota sebelumnya mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia .
Dengan berlandaskan Keputusan Gubernur: Nisha Anggraeni: Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/146/2025.
Kabik Amaz Jasikha: Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/147/2025.
Kedua keputusan ditetapkan di Palangka Raya pada 15 April 2025 dan mulai berlaku saat pengucapan sumpah pada 29 April 2025 .
Penetapan PAW: Sekretaris DPRD Murung Raya, Andri Raya, menegaskan bahwa kedua pelantikan mengacu langsung pada peraturan dan keputusan gubernur tersebut .
Anggota yang Dilantik:
1. Nisha Anggraeni dari Fraksi: PDI-Perjuangan Dapil III; menggantikan Doni yang maju Pilkada Murung Raya 2024, 2. Kabik Amaz Jasikha Fraksi: PDI-Perjuangan, Dapil II: menggantikan Heriyus yang mundur untuk Pilkada 2024 .
Sementara, Ketua DPRD Rumiadi memberikan ucapan selamat dan menekankan pentingnya menjaga kebersamaan serta keutuhan kelembagaan dan partai di DPRD Murung Raya .
Turut adir dalam Rapat Paripurna
Rapat Paripurna pelantikan PAW ini dihadiri oleh: Bupati Murung Raya, Heriyus, Wakil Ketua I DPRD, Dina Maulidah, Wakil Ketua II DPRD, Likon, Anggota DPRD Provinsi, Yetro M Yoseph
Sedangkan dariForkopimda: Perwakilan Dandim 1013/Muara Teweh, Wakapolres, dan Kejaksaan Negeri Murung Raya, Sekda Murung Raya: Asisten I, II, III Kepala SOPD, KPU Murung Raya, serta tamu undangan lainnya,
Tujuan Pelantikan PAW ini bukan sekadar mengisi kursi kosong, melainkan juga dimaksudkan untuk: Menjaga kesinambungan fungsi legislatif DPRD Murung Raya.
Memperkuat solidaritas kelembagaan dan harmoni kepartaian dalam rangka menunaikan tugas pengawasan dan legislasi .
Sehingga telah resmi dilantiknya Nisha Anggraeni dan Kabik Amaz Jasikha, DPRD Kabupaten Murung Raya kembali beranggotakan penuh untuk melanjutkan agenda legislatif dan pengawasan pembangunan daerah hingga berakhirnya masa tugas pada 2030 akan datang, (fz)
Komentar0