GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Pemkab Murung Raya Tata Tenaga Non ASN, Berdasarkan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2023


Puruk Cahu, Nuansanusantara.com -- Sikap Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap penataan tenaga non-ASN atau tenaga kontrak merupakan bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya, Patusiadi, menjelaskan bahwa penataan tersebut berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Mengacu pada pasal 66, disebutkan bahwa penataan bagi pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Setelah UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN. Terdapat juga regulasi terkait, yaitu PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Rabu (16/4/2025)

Lebih lanjut, Kepmenpan Nomor 634 Tahun 2024 memberikan kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN tahun 2024. Di Kabupaten Murung Raya, jumlah tenaga non-ASN hingga tahun 2024 sebanyak 3.026 orang, di mana 2.251 orang memiliki masa kerja di atas 2 tahun, dan 775 orang memiliki masa kerja di bawah 2 tahun. Menurut Kepala BKPSDM, tenaga dengan masa kerja lebih dari 2 tahun memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK, sedangkan yang di bawah 2 tahun tidak memenuhi syarat dan sesuai UU harus diberhentikan.

Penyelesaian penataan tenaga tersebut akan dilakukan dengan memperpanjang SK pengangkatan tenaga kontrak bagi 2.251 orang hingga mereka diangkat menjadi PPPK, paling lambat per 1 Oktober 2025. Sejauh ini, 857 orang telah lulus seleksi PPPK tahap I dan menerima SK pengangkatan pada 26 Maret 2025. Sisa 1.394 orang akan mengikuti tes PPPK tahap II yang direncanakan oleh BKN pada April-Mei 2025. Setelah proses seleksi, mereka yang lulus akan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan yang tidak lulus akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. (fz/Diskominfo SP Murung Raya)

Komentar0

Type above and press Enter to search.