Diungkapkan, perusahaan akan memberikan tali asih kepada para pemilik tanah yang sah dan telah terverifikasi. Wilayah yang diklaim oleh Rudi Hartono dengan luas 38,95 hektar, misalnya, tumpang tindih dengan empat belas orang lainnya, sebagian sudah mendapatkan tali asih. Sengketa lahan Isah tercatat 26,95 hektar, dan juga tumpang tindih dengan tiga belas pihak lainnya. Klaim Junaidi yang mencapai 69,73 hektar bertumpang tindih pula dengan dua puluh tiga orang lainnya yang mengklaim tanah tersebut. Demikian dengan lahan milik Tony Efendi seluas 55,05 hektar, bertumpang tindih dengan sembilan belas individu lainnya.
PT PADA IDI memiliki dua izin PPKH resmi dengan luas total hampir 1000 hektar, yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi sejumlah kewajiban per tahunnya bagi sumber daya dan lingkungan. Dengan standar nilai penggantian lahan tumbuh yang sesuai kemampuan, perusahaan telah memastikan semua prosedur kompensasi dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan pihak desa dan pihak terkait lainnya. Mereka berkomitmen untuk tidak melakukan pembayaran berlebihan pada tanah yang bertumpang tindih.
Perusahaan tetap beroperasi meskipun ada permintaan untuk menghentikan aktivitas dari salah satu pemilik tanah, dengan pertimbangan dampak ekonomi bagi ribuan karyawan dan kontraktor. Bahana Edwin menegaskan agar tidak ada pernyataan yang keluar tanpa pemahaman menyeluruh terhadap situasi ini, serta mengajak semua pihak untuk mendukung penyelesaian yang adil dan transparan. Konferensi pers ini menjadi upaya perusahaan untuk mencari jalan tengah dan keadilan dalam sengketa lahan yang terjadi. (fz)
Komentar0