GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Tim Satresnarkoba Murung Raya Gagalkan Peredaran Sabu Sekagus Ringkus Pelakunya


Puruk Cahu, Nuansanusantara.com -Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di bawah Polres Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah, telah sukses menggagalkan upaya peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial B yang berusia 28 tahun. Pria ini ditangkap saat diduga tengah berencana melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Dirung Lingkin, Kecamatan Tanah Siang Selatan.

Operasi penangkapan terjadi pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Kapten Mulyono RT 003 RW 000. Berita penangkapan ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Mura, Iptu Sutrisno, S.Sos, mewakili Kapolres AKBP Franky M. Monathen, S.I.K.

Menurut penjelasan dari Iptu Sutrisno, operasi penangkapan ini diawali dengan adanya laporan dari warga yang merasa khawatir terhadap aktivitas distribusi narkoba di lingkungan mereka. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka yang sebelumnya sudah diketahui ciri-cirinya.

“Setelah kami memastikan target, kami langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. Kami juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menemukan tiga paket sabu tambahan yang disimpan dalam tas gendong miliknya,” ungkap Iptu Sutrisno, Kamis, tanggal 17 April 2025.

Secara keseluruhan, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat paket sabu dengan total berat kotor sebesar 0,93 gram. Selain barang bukti narkotika, juga diamankan barang-barang lain seperti satu unit sepeda motor, handphone, sejumlah plastik klip, tas gendong, dan satu alat tes urine merk One Step Test Device. Berdasarkan hasil tes, tersangka dinyatakan positif menggunakan methamphetamine.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Murung Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Polres Murung Raya menghimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. (fz)

Komentar0

Type above and press Enter to search.