GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

KPU Barito Utara Tunggu Surat Dinas dari KPU RI Untuk Mulai Tahapan PSU Pilkada


Muara Teweh, Nuansanusantara.com - KPU Barito Utara belum dapat memulai tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 karena masih menunggu surat dinas resmi dari KPU RI. Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, dalam konferensi pers pada Sabtu (24/5/2025), menegaskan bahwa pihaknya hanya sebagai pelaksana dan tidak bisa menetapkan jadwal sebelum ada keputusan dari pusat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Mei 2025 membatalkan dua keputusan KPU Barito Utara dan mendiskualifikasi dua pasangan calon—GOGO-HELO dan AGI-SAJA—karena terbukti melakukan politik uang. PSU akan dilaksanakan di seluruh 270 TPS dengan batas waktu pelaksanaan maksimal hingga 13 Agustus 2025.

Pasangan calon boleh diganti, namun harus tetap diusung oleh partai atau koalisi yang sama seperti saat Pilkada sebelumnya, dan data pemilih akan tetap mengacu pada Pilkada 27 November 2024. (fz)




Komentar0

Type above and press Enter to search.