Puruk Cahu, Nuansanusantara.com - Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar rapat koordinasi terkait penataan tenaga Non ASN di Aula A Kantor Bupati, Rabu (14/5/2025). Rapat dipimpin Bupati Heriyus dan dihadiri Wakil Bupati Rahmanto Muhidin serta pejabat terkait.
Bupati Heriyus menjelaskan, langkah merumahkan tenaga Non ASN bukan karena tidak dibutuhkan, melainkan sebagai dampak dari UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mempengaruhi formasi tenaga kerja, khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan. Ia menekankan perlunya penanganan cepat agar pelayanan publik tetap optimal.
Solusi sementara yang diusulkan meliputi skema BLUD dan Surat Penugasan Khusus untuk tenaga kesehatan serta pemanfaatan Dana BOS bagi tenaga pendidik. Sementara bagi sektor lain seperti kebersihan dan keamanan, dipertimbangkan skema kontrak individu.
Langkah selanjutnya, Pemkab akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD guna merumuskan kebijakan yang menjamin keberlanjutan pelayanan dasar di daerah. (fz)
Komentar0