GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Pemkab Murung Raya Komit Tingkatkan PAD, dan Lakukan Evaluasi Perda PDRD


Puruk Cahu, Nuansanusantara.com -  Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, komit tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) guna menggali PAD setempat.

Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, dalam rapat evaluasi yang digelar di Jakarta (22/5/2025), dirinya menekankan pentingnya keseriusan dalam pembahasan karena Perda ini menjadi dasar hukum pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Evaluasi dilakukan untuk menghindari kekeliruan dalam substansi Perda dan sesuai amanat UU Nomor 1/2022 serta PP Nomor 35/2023, yang mewajibkan pemerintah daerah menyelesaikan evaluasi paling lambat 6 Juni 2025.

Rahmanto juga mengingatkan bahwa penundaan evaluasi berpotensi merugikan daerah secara fiskal. Ia mengajak DPRD Murung Raya dan seluruh OPD untuk mempercepat proses serta menjaga koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI Teguh Narutomo, Ketua Bapemperda DPRD Murung Raya Tuti Marheni, serta perwakilan OPD dan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI. (fz)


Komentar0

Type above and press Enter to search.