Puruk Cahu, Nuansanusantara.com - Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat koordinasi pada Rabu (14/5/2025) terkait penataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Rapat yang dipimpin Bupati Heriyus dan dihadiri Wakil Bupati Rahmanto Muhidin serta pejabat terkait, membahas dampak regulasi baru yang menyebabkan kekosongan tenaga kerja, terutama di sektor kesehatan dan pendidikan.
Bupati Heriyus menegaskan bahwa Non ASN masih sangat dibutuhkan, mengingat sejumlah puskesmas, pustu, dan sekolah kekurangan tenaga. Namun, aturan saat ini belum memberikan ruang fleksibel bagi daerah untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Berbagai solusi diusulkan, seperti pemanfaatan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Surat Penugasan Khusus untuk tenaga kesehatan, serta Dana BOS untuk tenaga pendidik. Untuk tenaga Non ASN di luar sektor utama, skema kontrak individu menjadi opsi sementara.
Langkah selanjutnya akan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Murung Raya untuk merumuskan kebijakan yang menjaga keberlanjutan pelayanan dasar bagi masyarakat. (fz)
Komentar0