Muara Teweh, (METROKalteng.com - 1 Mei 2025 – Satresnarkoba Polres Barito Utara mengungkap kasus peredaran sabu seberat 40,28 gram pada Selasa (29/4) pukul 03.00 WIB di Jalan Panti Ajar V, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Dalam penggerebekan yang didasarkan pada laporan masyarakat, polisi meringkus seorang pria berinisial RS alias R (22), warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru. Dari lokasi, ditemukan dua paket sabu dalam kotak rokok, alat hisap, dan satu ponsel.
Pengembangan kasus membawa polisi ke hutan pinus di Jalan Wonorejo–Margorukun, tempat enam paket sabu lainnya ditemukan dalam kotak mie instan. Total barang bukti mencapai delapan paket dengan berat kotor 40,28 gram.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Iptu Novendra W.P., menegaskan komitmen Polres dalam memerangi narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (Uzi)
Komentar0