Muara Teweh, Nuansanusantara.com - Pada tanggal 19 Juni 2025 – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barito Utara bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Nakertranskop UKM) Barito Utara menyelenggarakan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai Non-ASN. Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor Dinas Nakertranskop UKM.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara, Fajar Kunaefi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, dengan tujuan memastikan pegawai Non-ASN mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial.
Sementara itu, Kepala Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, M. Mastur, menyampaikan dukungannya terhadap program tersebut. Ia menyoroti pentingnya perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) demi meningkatkan kesejahteraan pegawai Non-ASN.
Mastur juga mengimbau seluruh OPD di lingkungan Pemkab Barito Utara untuk segera menyerahkan data pegawai Non-ASN sebagai persyaratan program dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan OPD se-Kabupaten Barito Utara sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai Non-ASN. (fz)
Komentar0