Muara Teweh, Nuansanusantara.com – DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan dukungan penuh terhadap
kebijakan Kepala BKPSDM Hj Sri Hartati terkait komitmen pengabdian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tidak mengajukan pindah tugas selama 10 tahun sejak penempatan awal.
kebijakan Kepala BKPSDM Hj Sri Hartati terkait komitmen pengabdian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tidak mengajukan pindah tugas selama 10 tahun sejak penempatan awal.
Anggota DPRD Jiham Nur menyampaikan hal ini pada Kamis (5/6/2025) sebagai respons atas kegiatan orientasi dan pembinaan mental CPNS dari Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan yang berlangsung pada Selasa (3/6/2025) di Aula Dinas PUPR.
"Pengabdian tanpa pamrih dan kesediaan untuk tidak pindah selama 10 tahun adalah bentuk nyata komitmen sebagai ASN. Ini penting agar pembangunan daerah berjalan konsisten dan berkelanjutan," ujar Jiham.
Ia menekankan bahwa penempatan CPNS telah dirancang dengan matang dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. DPRD, menurutnya, mendukung langkah BKPSDM dalam membentuk karakter ASN yang disiplin dan berintegritas.
Selain itu, ia mengapresiasi penanaman nilai-nilai inti ASN "BerAKHLAK" dan semangat "Bangga Melayani Bangsa" sejak masa orientasi. Nilai-nilai ini dinilai menjadi fondasi penting dalam mencetak aparatur yang profesional dan responsif terhadap masyarakat.
"DPRD siap bersinergi dengan BKPSDM dan seluruh OPD dalam menciptakan birokrasi yang lebih kuat dan efektif," tutup Jiham Nur. (fz)
Komentar0