Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Seorang pria lanjut usia berinisial H (65 tahun) diringkus Satreskrim Polres Barito Utara atas dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya di Kecamatan Teweh Tengah. Kejadian memilukan ini terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di kediaman korban.
Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Seorang saksi mata melihat pelaku keluar dari kamar korban sambil mengenakan celana secara tergesa-gesa.
Korban yang berusia 21 tahun mengaku diperkosa secara paksa oleh ayah tirinya. Pelaku masuk ke kamar korban dengan dalih mencari mesin lampu, lalu mendorong korban ke kasur, membekap mulutnya, dan memperkosanya. Korban juga mengaku bahwa perbuatan bejat tersebut telah terjadi berulang kali.
Dalam proses penyidikan, pelaku sempat membantah dengan dalih sudah lama mengalami impotensi. Namun pernyataan ini dibantah oleh istrinya, yang juga ibu korban, yang mengaku masih berhubungan suami-istri terakhir kali pada Maret lalu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam korban dan seprai yang digunakan saat kejadian.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (fz)
Komentar0