GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

PT SMM Enggan Hadiri RDP di DPRD Barut, Sebut Sengketa Lahan Sudah Inkrah di PN Muara Teweh.

Muara Teweh, Nuansanusantara.com - PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang digelar oleh DPRD Barito Utara terkait sengketa lahan dengan H. Almiyani Balang. Ketidakhadiran tersebut dijelaskan oleh pihak perusahaan bukan karena mangkir, melainkan karena perkara hukum tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2024/PN Mtw, diputus pada 25 November 2024.

Menurut perwakilan PT SMM, Abdul Syukur, putusan ini mengakhiri sengketa hukum, dan tidak adanya upaya banding dari penggugat memperkuat status inkrah perkara. PT SMM juga telah menyampaikan surat resmi beserta salinan putusan ke DPRD sebagai dasar absensi mereka dalam forum RDP.

Perusahaan menilai bahwa membahas kembali perkara ini dalam RDP akan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, karena akan mengulang proses yang telah diselesaikan oleh lembaga peradilan.


---

Analisis Singkat

Dari perspektif hukum: PT SMM memiliki dasar kuat untuk tidak hadir dalam RDP jika perkara memang telah diputus dan tidak ada upaya banding. Dalam sistem hukum Indonesia, putusan inkrah mengikat secara final dan tidak dapat diperdebatkan kembali secara formal dalam forum non-yudisial seperti RDP.

Dari perspektif DPRD: Meski RDP adalah bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif, RDP tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan putusan pengadilan. Namun, DPRD tetap dapat menggali informasi atau dampak sosial dari kasus tersebut, meski substansi hukumnya sudah final.

Potensi konflik lanjutan: Jika penggugat (H. Almiyani Balang) atau pendukungnya merasa tidak puas meskipun perkara sudah inkrah, bisa muncul tekanan sosial atau politik yang berujung pada gesekan antara warga dan perusahaan, atau antara DPRD dan pihak pengadilan.



---

Kesimpulan

PT SMM memosisikan diri secara legal-formal dan menolak kehadiran di RDP sebagai bentuk konsistensi terhadap keputusan pengadilan yang sudah final. Mereka tetap menunjukkan sikap kooperatif dengan mengirimkan penjelasan dan dokumen hukum, namun menilai pembahasan lanjutan di luar jalur hukum tidak relevan. Hal ini mencerminkan titik temu antara supremasi hukum dan dinamika politik lokal yang masih sering berbenturan di banyak daerah di Indonesia. (fz)


Komentar0

Type above and press Enter to search.