Muara Teweh, Nuansanusantara.com - Pada hari Senin, 2 Juni 2025, telah berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Kabupaten Barito Utara terkait sengketa pembebasan lahan oleh PT Utami Jaya Mulia. RDP dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli, dengan menghadirkan dua pemilik lahan: Masya Yosi Ohira dan Badrian Anani.
---
Pokok Masalah:
Lahan seluas ±1.079 meter yang direncanakan untuk pembangunan jalan hauling diukur tanpa sepengetahuan dan kehadiran pemilik sah.
Pihak perusahaan dan aparat Desa Lemo I tidak hadir dalam RDP, meskipun sudah diundang resmi.
Kekecewaan disampaikan langsung oleh pemilik lahan, menuding adanya praktik "mafia tanah" dan pengukuran diam-diam.
Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo, menyatakan tidak pernah mengetahui aktivitas PT Utami Jaya Mulia di wilayahnya selama 4 tahun menjabat.
---
Fakta Tambahan:
Hanya satu orang, Saudara Robin, yang mengaku menerima ganti rugi, namun tidak pernah ikut dalam pengukuran langsung.
Diduga, sebagian besar lahan masih berupa lahan belukar, menimbulkan pertanyaan tentang dasar ganti rugi dan keabsahan data pengukuran.
---
Tindak Lanjut DPRD:
DPRD Barito Utara berkomitmen akan memanggil ulang PT Utami Jaya Mulia dan aparat Desa Lemo I.
Penegasan dari Hj Henny Rosgiaty Rusli bahwa DPRD akan mengawal hak masyarakat dan memastikan proses hukum.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi, partisipasi warga, dan pengawasan ketat dalam proses pembebasan lahan agar tidak terjadi pelanggaran hak atas tanah dan potensi konflik berkepanjangan. (fz)
Komentar0