Muara Teweh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Barito menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Aula Desa Lemo I, Rabu (2/7/2025), dengan menghadirkan narasumber utama Kotdin Manik.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Lemo I, Sekretaris Desa, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya. Penyuluhan ini mengangkat topik penting tentang pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) sebagai upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam paparannya, Kotdin Manik menjelaskan bahwa KADARKUM merupakan wadah yang menghimpun warga yang secara sukarela ingin meningkatkan pemahaman hukumnya, agar mampu bertindak sesuai norma dan peraturan yang berlaku di masyarakat.
“Dengan terbentuknya KADARKUM, kita harapkan masyarakat tidak hanya mengetahui hukum, tapi juga menjadikannya sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ini penting, apalagi di era digital saat ini, di mana penyebaran informasi sangat cepat dan rentan terhadap pelanggaran hukum,” ujar Kotdin.
Ia juga menekankan bahwa pembinaan hukum akan difasilitasi oleh penyuluh hukum dan aparatur sipil negara (ASN) di bidang penyuluhan hukum.
Tujuan pembentukan KADARKUM adalah agar setiap warga dapat memahami dan menaati hukum demi menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat Desa Lemo I, sebagai langkah awal membangun desa sadar hukum dan memperkuat partisipasi aktif warga dalam menciptakan ketertiban hukum di wilayahnya.

Komentar0