GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

OJK Sosialisasikan Fungsi 3M dalam Gencarkan Literasi Keuangan untuk UMKM dan Mahasiswa


Muara Teweh – Dalam rangka Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta mahasiswa, Rabu (9/7/2025) di Aula Setda Lantai I Kabupaten Barito Utara.


Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala OJK Kalimantan Tengah, Frimandanu Febriyan Azis, Kepala Dinas Nakertranskop UKM, Kepala Bank Kalteng Cabang Muara Teweh, serta para pelaku UMKM dan mahasiswa.


Dalam pemaparannya, Kepala OJK Kalteng menjelaskan bahwa fungsi OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, dengan tiga fungsi utama yang disingkat 3M, yaitu Mengatur, Mengawasi, dan Melindungi.


“Yang pertama dan kedua adalah mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan seperti Bank Altam yang diwakili Pak Raffi, pasar modal yang nanti dijelaskan oleh Pak Rendy, serta sektor lain seperti asuransi, pegadaian, dana pensiun, dan penjaminan,” jelas Frimandanu.


Fungsi ketiga adalah melindungi konsumen dan masyarakat. Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara konsumen dan masyarakat umum.


“Konsumen adalah masyarakat yang telah menggunakan produk atau layanan jasa keuangan. Saya yakin ibu-ibu dan teman-teman mahasiswa di sini sudah punya rekening bank ya? Kalau belum, nanti Pak Denny Kepala Bank Kalteng Cabang Muara Teweh bantu buka sekalian isi saldonya,” candanya, disambut tawa para peserta.


Selain sebagai bentuk edukasi, acara ini juga menjadi upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan inklusi keuangan di Barito Utara. Penjabat Bupati Barito Utara, melalui Asisten Sekda, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini.


“Kami mendukung penuh kegiatan literasi keuangan seperti ini, agar masyarakat Barito Utara makin cerdas dan terlindungi dalam menggunakan layanan keuangan,” ujarnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.