Puruk Cahu, Nuansanusantara.com Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dari Fraksi PKS, Imanudin, S.Pd.i, menyebutkan, akan pentingnya peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengawasan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Disebutkan, apabila dalam proses audit BPK menemukan indikasi tindak pidana, khususnya korupsi, maka BPK wajib melaporkannya ke instansi berwenang seperti Kejaksaan, KPK, atau Polri, maksimal satu bulan setelah temuan.
Dalam hal ini, Imanudin menekankan bahwa kendatipun BPK tidak menangani langsung kasus korupsi, lembaga ini memiliki peran krusial dalam pencegahan, deteksi, dan dukungan terhadap penegakan hukum, pada Kamis (4/9/2025)
Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan investigatif BPK bertujuan untuk:
Menemukan indikasi pelanggaran atau tindak pidana, untuk menghitung atas kerugian negara akibat pelanggaran hukum Yang menjadi dasar pemulihan kerugian serta proses hukum terhadap pelaku.
Imanudin berharap BPK tidak hanya bekerja di balik meja atau ruang rapat, tetapi turun langsung ke lapangan dan berinteraksi dengan masyarakat untuk menggali fakta yang sesunguhnya.
“Untuk itu yak ada cerita maling mau mengakui kesalahan pelaku KKN, sehingga investigasi harus menyentuh realitas di masyarakat luas,” ujarnya. (fz)
Komentar0