Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025, Senin (8/9/2025), dengan agenda penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua Raperda yang disahkan meliputi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II Likon, dan dihadiri Plt. Sekda Mura Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, jajaran kepala perangkat daerah, anggota DPRD, serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Rumiadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi eksekutif dan legislatif dalam membahas serta menyusun kebijakan daerah. “Kolaborasi ini menjadi bagian penting demi kepentingan masyarakat Murung Raya,” ujarnya.
Bupati Murung Raya, Heriyus, mengaku bersyukur paripurna dapat berjalan lancar dengan tiga agenda utama, yakni persetujuan bersama dua Raperda, penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, serta penyampaian Raperda Perubahan APBD 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Mura telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 kepada BPK RI Perwakilan Kalteng. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 46.A/LHP/XIX.PAL/08/2025, Murung Raya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Opini WTP ini merupakan buah kerja keras bersama. Terima kasih kepada pimpinan DPRD, jajaran perangkat daerah, dan masyarakat atas kontribusinya,” kata Heriyus.
Paripurna diakhiri dengan penandatanganan serta penyerahan dokumen persetujuan dua Raperda, termasuk penyerahan resmi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Raperda Perubahan APBD 2025 kepada DPRD Murung Raya. (fz)
Komentar0