Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menerima Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang II di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (19/8/2025).
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti rancangan tersebut melalui pembahasan bersama Pemerintah Daerah sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.
“Pembahasan nantinya diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya,” ujarnya.
Rumiadi juga menekankan bahwa penyusunan KUPA dan PPAS harus mampu menjawab berbagai permasalahan serta tantangan pembangunan di daerah. Ia berpesan agar pembahasan lebih fokus pada substansi yang bersifat strategis.
“Terkait target capaian kinerja dari program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah, harus disertai dengan proyeksi pendapatan daerah,” tambahnya.
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, pembahasan KUPA dan PPAS menjadi bagian penting dalam mengarahkan pembangunan daerah secara terukur. (fz)
Komentar0