GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Fraksi KIR DPRD Dorong Penyerapan Anggaran dan Prioritaskan Kepentingan Masyarakat Luas



Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara fraksi, H. Tajeri, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang I yang digelar di ruang sidang DPRD, Jumat (26/9/2025).

Dalam kesempatan itu, F-KIR memberikan apresiasi atas kerja sama DPRD bersama Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Raperda. Mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, F-KIR menekankan pentingnya sinergi legislatif dan eksekutif dalam mengawal pelaksanaan APBD.

H. Tajeri menyampaikan, ada tiga poin penting yang menjadi catatan Fraksi KIR:

1. Penyerapan Anggaran 2025. Pemerintah Daerah diminta memastikan seluruh program dan anggaran yang telah disepakati dapat terserap secara optimal, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Barito Utara.


2. Pemanfaatan SILPA. Dengan adanya SILPA sebesar Rp485,2 miliar, F-KIR mendorong agar dana tersebut diarahkan pada program-program prioritas di tahun anggaran berikutnya, guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.


3. Pelaksanaan Usulan DPRD. Fraksi menegaskan agar usulan-usulan DPRD yang sudah masuk dalam APBD 2025 tidak diubah atau dialihkan, melainkan segera dilaksanakan sesuai peruntukannya.



Menutup penyampaiannya, H. Tajeri menegaskan bahwa Fraksi KIR menerima Raperda Perubahan APBD 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

> “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmaanirrahiim dan berharap atas ridho Allah SWT, kami Fraksi Karya Indonesia Raya menerima Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Perda,” tegasnya.



Persetujuan Fraksi KIR ini menambah daftar fraksi DPRD yang telah menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025. Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sebelum resmi diberlakukan. (fz)




Komentar0

Type above and press Enter to search.