Puruk Cahu, Nuansanusantara.com– Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Murung Raya menyoroti dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam rapat paripurna ke-I masa sidang III tahun 2025, Selasa (9/9/2025). Dua Raperda tersebut yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dan perubahan APBD 2025.
Juru bicara Fraksi PDIP, Kabik Amaz Jasikha, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Murung Raya atas penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD 2024 dan RAPBD Perubahan 2025. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun, ia mengingatkan agar laporan pertanggungjawaban tidak hanya menjadi rutinitas administratif, melainkan instrumen untuk mengukur sejauh mana APBD benar-benar berpihak pada masyarakat.
“Opini WTP dari BPK RI patut diapresiasi, tetapi keberhasilan administratif tidak boleh menutupi kelemahan substantif, seperti rendahnya serapan anggaran, tingginya SILPA, dan belum maksimalnya dampak pembangunan terhadap kesejahteraan rakyat,” tegas Kabik.
Fraksi PDIP mencatat sejumlah catatan penting. Pertama, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 mencapai Rp134,9 miliar atau 191,70 persen dari target Rp70,4 miliar. Pencapaian ini dinilai positif, tetapi menimbulkan pertanyaan mengapa target awal ditetapkan begitu rendah. Kedua, serapan belanja daerah hanya 90,38 persen. Rendahnya penyerapan anggaran disebut akibat lemahnya perencanaan program, kapasitas OPD, serta keterlambatan pelaksanaan proyek sehingga manfaat pembangunan tidak sepenuhnya dirasakan masyarakat.
Selain itu, Fraksi PDIP menyoroti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2024 yang mencapai Rp501,6 miliar atau melonjak 480,41 persen dari perkiraan. Kondisi ini dianggap mengkhawatirkan karena mencerminkan perencanaan yang tidak realistis dan lemahnya eksekusi program pembangunan. Mereka juga menilai laporan pertanggungjawaban masih terlalu normatif karena lebih menekankan keberhasilan administratif dibanding capaian substantif, seperti penurunan angka kemiskinan, peningkatan layanan publik, serta perbaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Terkait RAPBD Perubahan 2025, Fraksi PDIP menilai struktur anggaran masih belum seimbang. Pendapatan daerah turun Rp99,6 miliar, sementara belanja naik Rp228,9 miliar sehingga menimbulkan defisit yang ditutup melalui SILPA. Karena itu, Fraksi PDIP meminta agar APBD Perubahan difokuskan pada pemenuhan layanan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi kerakyatan, serta pembangunan infrastruktur hingga ke desa-desa.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDIP menyatakan menerima dua Raperda untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (fz)
-
Komentar0