Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara melaksanakan Evaluasi Badan Adhoc Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Kegiatan berlangsung di Pemancingan Andina, Trahean, Kecamatan Teweh Selatan, Kamis (25/9/2025).
Evaluasi ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Acara dibuka Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Harmain, didampingi Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, bersama para komisioner: Paizal Rahman, Lutfia Rahman, Herman Rasidi, dan Roya Izmi Fitrianti. Hadir pula Kabag SDM KPU Kalteng, Syamsul Anam, serta seluruh anggota dan sekretaris PPK se-Barito Utara.
Dalam sambutannya, Harmain memberikan apresiasi atas dedikasi badan adhoc, khususnya PPK. “Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh tim adhoc yang telah bekerja profesional, penuh dedikasi, dan menjaga integritas dalam pelaksanaan PSU. Evaluasi ini menjadi sarana penting untuk refleksi bersama guna meningkatkan kualitas pemilu ke depan,” katanya.
Senada, Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menyampaikan terima kasih atas kerja keras penyelenggara di tingkat kecamatan.
“Karena evaluasi ini merupakan bagian dari akuntabilitas dan transparansi kinerja kita. Catatan hari ini akan menjadi bahan penting dalam menyongsong tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang,” ungkapnya.
Selain pemaparan capaian dan kendala selama PSU, KPU Barito Utara juga memberikan piagam penghargaan kepada PPK atas kinerja dan tanggung jawabnya.
Melalui evaluasi ini, KPU berharap pelaksanaan tahapan pemilu di masa mendatang semakin efektif, sekaligus memperkuat sinergi antara KPU dan badan adhoc di tingkat kecamatan. (fz)
Komentar0