GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

KPU Barito Utara Melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan MK





Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Barito Utara Tahun 2024, Sabtu (20/9/2025).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/Tahun 2025 dan Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/Tahun 2025 yang telah dibacakan pada 17 September 2025.

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menyampaikan bahwa rapat pleno ini menjadi momentum penting untuk menegaskan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Barito Utara Tahun 2024.

“Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Barito Utara berkewajiban menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan menetapkan pasangan calon terpilih secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada publik. Kami juga mengundang media agar masyarakat mengetahui proses penetapan ini,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Rapat pleno dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Gedung Pertemuan Balai Antang, Jalan A. Yani Muara Teweh, hingga selesai.

Siska menambahkan, keterlibatan media merupakan bentuk komitmen KPU dalam menjaga keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Barito Utara. (fz)




Komentar0

Type above and press Enter to search.