Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan pasangan H. Shalahuddin – Felix Sonadi Y Tingan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Gedung Balai Antang, Sabtu (20/9/2025).
Keputusan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menyebut pleno digelar setelah menerima surat dinas KPU RI Nomor 1627/2025.
Dalam pleno, KPU menetapkan Shalahuddin–Felix sebagai pemenang dengan 40.400 suara atau 52,20 persen dari total suara sah. Berita acara penetapan disampaikan ke DPRD Barito Utara untuk proses pengesahan.
“Dengan penetapan ini, kami berharap semua pihak kembali bersatu demi kemajuan Barito Utara lima tahun ke depan,” ujar Siska.
Acara dihadiri Forkopimda, DPRD, Bawaslu, perwakilan parpol pengusung, serta pasangan calon beserta tim pemenangan. (fz)
Komentar0