Jakarta, Nuansanusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara yang diajukan pasangan calon H. Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni (Jimmy–Inri).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/9/2025).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Namun, eksepsi lainnya dinyatakan ditolak.
Sebelumnya, Jimmy–Inri menggugat hasil penetapan KPU atas perolehan suara PSU Pilkada Barito Utara 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan mulai diperiksa sejak awal September 2025.
Dalam gugatannya, pasangan tersebut menuding adanya praktik intimidasi hingga dugaan pelanggaran dana kampanye. Namun, MK menilai dalil-dalil tersebut tidak terbukti kuat dalammpermohonan sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Dengan adanya putusan MK ini, hasil penetapan KPU Kabupaten Barito Utara terkait PSU Pilkada 2024 dinyatakan sah dan mengikat. (tim)
Komentar0