Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menjelaskan bahwa sejumlah sertifikat tanah yang diterbitkan pada masa lalu memang terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan berdasarkan SK 529 dan SK 6627.
“Memang dulu ada beberapa sertifikat yang kami terbitkan, bahkan di lokasi transmigrasi. Saat itu masih berstatus Area Penggunaan Lain (APL) sehingga bisa disertifikatkan. Namun setelah terbit SK 529 dan SK 6627, wilayah tersebut berubah status menjadi kawasan hutan,” jelas Primanda Jayadi ketika menanggapi pertanyaan dari anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Utara, Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan, sesuai ketentuan, sertifikat yang sudah terbit di dalam kawasan hutan tetap diakui. Namun, proses pelepasan status kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami di BPN hanya berwenang pada aspek pertanahan. Untuk pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan KLHK. Jadi kami tidak bisa memproses sertifikat baru di area yang masih berstatus hutan,” paparnya.
---
Dukung Pelepasan Kawasan dan Program TORA
Lebih lanjut, Primanda menyampaikan bahwa BPN Barito Utara mendukung rencana pelepasan kawasan hutan tidak produktif sebagaimana diusulkan oleh Dinas PUPR.
“Kami sangat mendukung usulan pelepasan kawasan hutan yang tidak produktif. Setelah statusnya berubah menjadi APL, barulah kami bisa kembali melakukan proses sertifikasi,” tegasnya.
Ia juga mengakui, terbatasnya area APL di Kabupaten Barito Utara berdampak pada menurunnya capaian target sertifikasi tanah setiap tahunnya.
“Selama ini banyak masyarakat datang mengadu karena lahan yang mereka kuasai puluhan tahun tiba-tiba masuk kawasan hutan. Namun secara aturan, kami tidak dapat menerbitkan sertifikat baru tanpa adanya pelepasan dari KLHK,” tambahnya. (fz)
Komentar0