Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Aktivitas pembalakan hutan kembali marak terjadi di wilayah Sungai Bagait, Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Penebangan kayu log jenis meranti ini dilaporkan berlangsung di sisi kiri mudik Sungai Bagait. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dilakukan oleh oknum warga tertentu, dan hasil tebangan diduga diangkut menuju Kalimantan Timur untuk diolah di bansaw, sebelum akhirnya dikirim keluar Pulau Kalimantan, termasuk ke Pulau Jawa.
Menurut sumber resmi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas pembalakan liar itu telah berlangsung cukup lama, bahkan mencapai berbulan-bulan. “Penebangan dilakukan menggunakan alat berat di area yang diperkirakan mencapai 700 hektar, dan sudah banyak kayu log yang dibawa ke Kalimantan Timur,” ujar sumber kepada awak media, Minggu (5/10/2025).
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan perlindungan hutan di Indonesia.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku perusakan hutan yang dilakukan perorangan diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara jika dilakukan oleh korporasi, ancamannya lebih berat, yakni pidana penjara 8 (delapan) hingga 20 (dua puluh) tahun, dengan denda antara Rp20 miliar hingga Rp50 miliar. (fz)
Komentar0