Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan dan masyarakat, Senin (6/10/2025), di ruang rapat gedung DPRD Barito Utara.
RDP tersebut membahas persoalan terkait proses pembebasan lahan yang tengah dilakukan oleh pihak perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Dalam rapat itu, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menegaskan bahwa pihak perusahaan diminta untuk segera menyerahkan laporan perolehan tanah dalam bentuk daftar dan peta digital (SHP) kepada Kantor Pertanahan setempat.
“Kami minta agar pihak perusahaan tidak menunda-nunda lagi penyampaian dokumen peta SHP dan daftar perolehan tanah. Ini penting untuk memastikan kejelasan batas dan status lahan yang akan dibebaskan,” tegas Primanda Jayadi dalam forum RDP tersebut.
Lebih lanjut, Primanda menekankan bahwa sebelum dilakukan proses pembayaran kepada pemilik lahan, perusahaan wajib melaksanakan tahapan sosialisasi terlebih dahulu.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi harus melibatkan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar proses berjalan transparan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
> “Sosialisasi itu bagian dari tahapan yang tidak boleh dilewati. Pemerintah daerah harus dilibatkan agar semua pihak memahami hak dan kewajibannya,” tambahnya.
Pelaksanaan RDP ini menjadi wujud komitmen DPRD Barito Utara dalam mengawal proses pembebasan lahan agar tidak merugikan masyarakat serta tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil rakyat juga berharap komunikasi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah dapat berjalan terbuka, transparan, dan proporsional. (fz)
-
Komentar0