Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (DPPKB-P3A) Kabupaten Barito Utara, Silas Patiung, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik pernikahan usia anak yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Menurut Silas, pernikahan di usia anak membawa dampak negatif yang besar terhadap masa depan anak-anak, mulai dari meningkatnya risiko kekerasan dalam rumah tangga, gangguan kesehatan reproduksi, hingga hilangnya kesempatan pendidikan.
> “Ayo kita cegah pernikahan usia anak! Pernikahan di usia anak dapat berdampak besar terhadap kehidupan mereka, termasuk risiko kekerasan dalam rumah tangga, penurunan kesehatan reproduksi, dan hilangnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan,” ujar Silas saat ditemui di Muara Teweh, Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan, dukungan dari seluruh lapisan masyarakat — mulai dari keluarga, tokoh adat dan agama, hingga lembaga pendidikan — sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
> “Mari kita dukung anak-anak kita agar bisa mengejar pendidikan dan meraih cita-cita mereka. Berikan mereka kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan sehat, bahagia, dan terlindungi,” tambahnya.
Silas juga menuturkan bahwa pemerintah daerah melalui DPPKB-P3A terus menggalakkan berbagai program edukatif dan sosialisasi tentang bahaya pernikahan usia anak, sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak anak demi terwujudnya generasi yang berkualitas.
> “Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih peduli dan melindungi hak-hak anak,” pungkasnya.
Pernyataan ini sejalan dengan komitmen nasional dalam menurunkan angka pernikahan usia anak serta memperkuat upaya perlindungan anak di seluruh Indonesia. (fz)
Komentar0