GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Pertanyakan Overlap Kawasan Hutan dan Permukiman Warga





Muara Teweh, Niansanusantara.com  – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Tajeri, menyoroti persoalan tumpang tindih antara kawasan hutan dengan lahan garapan dan permukiman warga yang hingga kini belum terselesaikan.

Hal itu disampaikan H. Tajeri saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelepasan kawasan hutan bersama sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara, Kepala Kantor Pertanahan, para camat se-Barito Utara, serta instansi teknis lainnya di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, persoalan lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan bukanlah hal baru, bahkan telah berlangsung bertahun-tahun. Beberapa wilayah seperti Desa Sikan dan Lahei Barat disebutnya sebagai contoh yang cukup krusial karena sebagian lahan masyarakat, termasuk perkebunan kelapa sawit, masih berstatus kawasan hutan negara.

> “Masalah ini sebenarnya bukan hal baru. Bahkan dulu di daerah Sikan ada program kartu kuning, satu kartu dua hektare untuk sawit. Sekarang sawitnya sudah dipanen dan dijual ke PT AGU, tetapi lahannya masih termasuk kawasan hutan dan belum memiliki izin resmi,” ujar H. Tajeri.



Ia juga mencontohkan kondisi di wilayah Lahei Barat yang hingga kini belum memiliki kejelasan status lahan. Dampaknya, pembangunan fasilitas pendidikan sempat terhambat karena tidak dapat dilakukan sertifikasi tanah.

> “Kami dulu di Lahei Barat membangun SMA Persiapan Pembangunan, tapi tidak bisa diproses sertifikatnya karena masuk kawasan hutan. Padahal waktu itu bantuan dari pusat besar, lebih dari dua miliar rupiah. Akhirnya kami harus mencari lahan baru sekitar sembilan hektare agar pembangunan bisa dilanjutkan,” ungkapnya.



Lebih lanjut, H. Tajeri menekankan pentingnya percepatan penyesuaian tata ruang wilayah, terutama bagi kecamatan yang telah diusulkan untuk pelepasan kawasan hutan.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil koordinasi sebelumnya, terdapat usulan perubahan tata ruang di Kecamatan Teweh Utara seluas sekitar 6.000 hektare, dan di Kecamatan Teweh Timur sekitar 5.700 hektare.

> “Waktu itu kami hadir bersama Dinas PUPR saat pembahasan dengan Dirjen Tata Ruang. Bahkan Lahaya juga termasuk dalam rencana usulan berikutnya. Tapi sampai sekarang kami belum menerima informasi apakah sudah ada keputusan atau belum,” tambahnya.



Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPRD Barito Utara juga meminta agar KPHP Barito Tengah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan penjelasan terbuka kepada DPRD maupun masyarakat mengenai status kawasan hutan yang sudah lama ditempati atau digarap warga.

> “Kami sebagai wakil rakyat berharap pemerintah bisa memberikan kejelasan dan pendampingan. Jika masyarakat bertanya, kami harus bisa menjelaskan dengan benar arah penyelesaiannya. Kalau perlu, DPRD siap memfasilitasi pendampingan bersama instansi terkait,” tegas H. Tajeri.



Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala perangkat daerah, perwakilan kecamatan, serta instansi teknis lainnya. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari solusi komprehensif bagi penyelesaian status kawasan hutan yang selama ini menjadi kendala pembangunan di berbagai wilayah Barito Utara. (fz)


📸 

Komentar0

Type above and press Enter to search.