Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelepasan kawasan hutan memiliki arti penting bagi masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan H. Taufik Nugraha saat memimpin RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara, Selasa (7/10/2025), bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas PUPR, BPN, Dinas Lingkungan Hidup, serta para camat se-Barito Utara.
“Rapat ini sangat penting, bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi seluruh warga Kabupaten Barito Utara,” ujar H. Taufik Nugraha.
Menurutnya, selama ini status kawasan hutan kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai wilayah. Banyak lokasi yang telah lama dihuni masyarakat ternyata masih berstatus kawasan hutan produksi.
“Tidak mungkin kita ingin membangun sesuatu, tetapi ternyata lokasinya masuk kawasan hutan produksi. Padahal masyarakat sudah tinggal di situ sekian lama,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai, kondisi tersebut menimbulkan dilema bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Di satu sisi pembangunan harus terus berjalan, namun di sisi lain masyarakat kesulitan mendapatkan legalitas lahan karena terbentur status kawasan.
“Mereka sudah tinggal bertahun-tahun, bahkan turun-temurun. Tapi ketika ingin membuat surat tanah, ternyata tidak bisa karena statusnya kawasan hutan produksi,” jelasnya.
Untuk itu, H. Taufik mengajak seluruh pihak yang hadir agar aktif memberikan masukan demi mencari solusi dan mendorong perbaikan kebijakan dari pemerintah pusat ke depan.
“Kami mohon semua pihak berperan aktif memberi masukan, demi perbaikan kebijakan di masa mendatang,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan terus memperjuangkan agar masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Kita ingin pembangunan di Barito Utara berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat. Jangan sampai warga yang sudah lama tinggal justru dirugikan oleh aturan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya. (fz)
Komentar0