Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – Bupati Murung Raya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4/467/2025 terkait pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax pada tingkat pengecer kios maupun depo di wilayah Kota Puruk Cahu.
Kebijakan ini diterbitkan menyusul adanya kenaikan harga BBM eceran yang dipicu kendala teknis pendistribusian dari depo Banjarmasin ke Puruk Cahu. Pemerintah daerah menilai langkah pengendalian perlu diambil untuk menjaga stabilitas harga serta menghindari keresahan masyarakat Murung Raya.
Dalam SE tersebut, Bupati mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perpres Nomor 43 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 mengenai penyediaan serta pendistribusian BBM, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang perhitungan harga jual eceran BBM, dan Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang BBM Khusus Penugasan.
Melalui SE tersebut, pedagang BBM eceran diimbau dan ditekankan menjual BBM dalam batas harga wajar, yakni maksimal Rp15.000 per liter untuk Pertalite dan Rp17.000 per liter untuk Pertamax. Pedagang diminta tidak menaikkan harga seenaknya di luar batas ketentuan, pada Kamis (27/11/2025).
Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang yang masih menjual BBM di atas harga yang ditetapkan. SPBU, APMS, dan agen pengecer juga diminta memprioritaskan pelayanan bagi masyarakat umum dan angkutan umum.
Bupati berharap seluruh pihak mematuhi SE tersebut demi menjaga stabilitas harga serta kelancaran distribusi BBM di Kota Puruk Cahu. (fz)
-
Komentar0