GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

DPRD Apresiasi dan Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemkab Mura Atas Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) secara resmi menyerahkan sebanyak 1.313 Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu kepada para pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi dan memiliki masa kerja di atas dua tahun, pada Kamis (06/11/2025).

Ketua Komisi I DPRD Mura, Rejikinoor, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Murung Raya atas terlaksananya penyerahan SK tersebut.

“Kami dari Komisi I DPRD Murung Raya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang pada hari ini telah menyerahkan 1.313 SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Menurut Rejikinoor, kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan yang proporsional terhadap kinerja dan tingkat pendidikan aparatur.

“Ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah yang dilaksanakan dengan baik dan akuntabel,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pegawai PPPK yang baru dikukuhkan dapat melaksanakan tugas secara disiplin, profesional, dan penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap semua pegawai PPPK yang hari ini telah dikukuhkan sebagai bagian dari aparatur sipil negara benar-benar menjalankan tugas dengan dedikasi dan disiplin tinggi, mengabdi serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” tambahnya.

Diketahui, besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing, yakni:

S1: Rp3.000.000
Diploma (D3): Rp2.600.000
SLTA: Rp2.300.00
SLTP: Rp2.000.000
SD: Rp1.750.000. (fz)


Komentar0

Type above and press Enter to search.