Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Dalam usulan tersebut, UMK Barito Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp4.093.071,54 per bulan.
Rekomendasi tersebut disepakati dalam Sidang Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Barito Utara yang digelar di Ruang Rapat Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, Jumat (19/12/2025).
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK 2026 merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah.
“Keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama. Pemerintah daerah ingin kesejahteraan pekerja meningkat, namun tetap memperhatikan keberlangsungan usaha serta stabilitas perekonomian daerah,” tegas Bupati.
Selain UMK, Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga mengusulkan UMSK untuk beberapa sektor strategis. Untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan diusulkan sebesar Rp4.095.118,07, sedangkan sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp4.095.936,68 per bulan.
Kepala Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, M. Mastur, menjelaskan bahwa penyusunan usulan UMK dan UMSK Tahun 2026 telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, termasuk inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Barito Utara.
“UMK dan UMSK 2026 diharapkan menjadi titik keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan pengusaha, sehingga hubungan industrial di Barito Utara tetap harmonis dan kondusif,” ujarnya, Jumat (20/12/2025).
Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap Gubernur Kalimantan Tengah dapat segera menetapkan UMK dan UMSK Tahun 2026 agar dapat menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja di wilayah hukum.Barut. (fz)
Komentar0