GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

20 Paket Sabu Seberat 100,27 Gram Diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara di Penginapan Barakati



Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 20 paket sabu dengan berat bruto 100,27 gram berhasil diamankan dari seorang pria berinisial AM (25).

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Penginapan Barakati, Kamar 303, Jalan Sengaji Hulu, Gang Pramuka, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan terlapor di kamar 303.

Petugas kemudian mengamankan tersangka dan menghadirkan saksi umum sebelum melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka.

Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar, dan ditemukan sembilan paket sabu dalam plastik klip besar yang disimpan di dalam bantal, serta sepuluh paket lainnya dalam plastik hitam yang juga disembunyikan di dalam bantal berbeda.

Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone, satu pipet kaca yang tersambung sedotan plastik (alat hisap sabu), serta satu mancis/korek api.

Total barang bukti yang diamankan yakni 20 paket kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 100,27 gram bruto beserta perlengkapan lainnya. Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Komitmen Pemberantasan Narkotika
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Novendra W.P, membenarkan pengungkapan tersebut.

“Iya benar, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 20 paket sabu seberat 100,27 gram bruto. Ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung kami respons cepat,” ujar Iptu Novendra, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.