Muara Teweh, Nuansanusantara com – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dissiptaka) Kabupaten Barito Utara menggelar pameran naskah kuno sebagai upaya pelestarian sekaligus edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya warisan intelektual bangsa.
Kegiatan yang berlangsung di Perpustakaan Daerah Barito Utara, Jalan Durian, Muara Teweh, ini dibuka pada 24 Februari dan akan berakhir pada 13 Maret 2026. Pameran dapat dikunjungi setiap Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.
Kepala Dissiptaka Barito Utara, Fakhri Fauzi, mengatakan pameran tersebut bertujuan mengenalkan nilai-nilai luhur, budaya, serta jati diri bangsa yang terkandung dalam naskah kuno.
“Kegiatan ini untuk mengenalkan, melestarikan, dan mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, mengenai nilai-nilai luhur dan jati diri bangsa yang tersimpan dalam warisan intelektual masa lalu,” ujarnya di Muara Teweh, Selasa (24/2/2026).
Naskah Berusia Ratusan Tahun
Sejumlah naskah kuno dipamerkan, di antaranya Al-Qur’an tulisan tangan per juz beserta terjemahannya yang ditulis oleh H M Tasin pada tahun 1870 atau telah berusia 156 tahun.
Selain itu, terdapat dua naskah khutbah Idul Fitri dan Idul Adha beraksara Arab.
Naskah pertama ditulis tangan oleh H Abdullah bin H M Saleh, kelahiran Muara Teweh, yang disalin pada Sabtu, 4 November 1933 atau 15 Rajab 1352 Hijriah.
Naskah kedua ditulis oleh H Abdul Aziz bin H Abdurrahim, yang dikenal sebagai Penghulu Landraat Barito di Kalimantan serta Imam dan Khatib Masjid Jami Muara Teweh, dan wafat pada 1943.
Menurut Fakhri, kedua naskah khutbah tersebut masing-masing telah berusia 93 tahun dan 83 tahun. Naskah milik H Ubaidillah Ahmad bin H A Bahagia itu telah terdaftar pada portal digital Khazanah Pustaka Nusantara (Khastara) milik Perpustakaan Nasional RI dan memperoleh nomor registrasi nasional.
Sementara itu, naskah Al-Qur’an masih dalam proses alih media atau digitalisasi untuk kemudian didaftarkan ke Khastara.
Pentingnya Digitalisasi
Fakhri menjelaskan, digitalisasi diperlukan karena kondisi fisik naskah kuno umumnya rapuh dan mudah rusak. Melalui alih media digital, isi naskah dapat diamankan dari risiko kepunahan dan tetap diakses oleh generasi mendatang.
“Setelah proses digitalisasi selesai, naskah fisik akan dikembalikan kepada pemilik dalam kondisi lebih bersih dan terawat,” katanya.
Selain sebagai upaya penyelamatan, alih media juga meningkatkan aksesibilitas. Dalam format digital, naskah kuno Nusantara yang sebelumnya hanya dapat diakses terbatas kini bisa diakses lebih luas melalui internet, termasuk oleh peneliti dan akademisi.
Fakhri turut mengajak masyarakat yang memiliki naskah kuno agar bersedia meminjamkannya untuk didigitalisasi dan didaftarkan ke Khastara.
Definisi Naskah Kuno
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki arti penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
“Kegiatan ini menjadi sarana apresiasi, sumber edukasi sejarah, sekaligus upaya penyelamatan naskah kuno dari kepunahan,” pungkas Fakhri Fauzi. (kh3)
Komentar0