Muara Teweh, Nuansanusantara.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Pada Jumat (13/02/2026) sekitar pukul 16.15 WIB, petugas berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di sebuah barak kamar nomor 2 di Jalan Imam Bonjol (Gang Garuda), Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MR (20) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan inex (ekstasi). Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di dalam barak.
Barang Bukti Diamankan
Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal yang disaksikan sejumlah saksi, petugas menemukan:
Sebuah dompet kecil warna hitam berisi tiga bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 7,82 gram.
Satu butir inex dengan berat bruto 0,72 gram. Satu pipet kaca.
Satu sendok takar dari sedotan warna hijau. Satu timbangan digital kecil warna silver hitam. Satu unit handphone.
Uang tunai sebesar Rp1.363.000.
Sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pernyataan Kepolisian, Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Novendra W.P, Minggu (15/2/2026), menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara. Sinergi dan dukungan masyarakat sangat kami harapkan demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Ancaman Pasal, Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar:
Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
junto Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses hukum terhadap tersangka pemilik barang haram saat ini masih terus berjalan di Polres Barito Utara. (fz)
Komentar0