GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Bupati Terbitkan Instruksi No 5/2026, Dorong Peningkatan RAT dan Cipta Koperasi Unggulan

Muara Teweh, Nuansanusantara.com  – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menerbitkan Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi dan Penciptaan Koperasi Unggulan.

Instruksi tersebut ditandatangani pada 30 Januari 2026 di Muara Teweh sebagai langkah percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi di setiap kecamatan serta desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Dorongan Pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025. Dalam instruksi itu, bupati meminta camat, kepala desa/lurah, serta pimpinan perusahaan yang bekerja sama dengan koperasi untuk:
Memfasilitasi pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025. Memotivasi pengurus koperasi agar melaksanakan RAT sesuai peraturan perundang-undangan.

Meningkatkan tata kelola koperasi yang transparan dan akuntabel
RAT ditegaskan sebagai kewajiban pengurus sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada anggota.
Target Satu Koperasi Unggulan per Kecamatan. Selain pelaksanaan RAT, pemerintah daerah juga mendorong:
Penciptaan minimal satu koperasi unggulan di setiap kecamatan. 

Pengaktifan kembali koperasi yang kurang atau tidak aktif. Peningkatan partisipasi anggota dan masyarakat dalam berkoperasi Pengelolaan koperasi sesuai aturan dan prinsip profesionalitas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara, M. Mastur, Minggu (1/3/2026) di Muara Teweh menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti instruksi tersebut melalui pembinaan dan pendampingan koperasi di seluruh wilayah Barito Utara.

“Instruksi ini menjadi penguatan bagi kami untuk memastikan seluruh koperasi melaksanakan RAT tepat waktu. RAT adalah kewajiban sekaligus bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota,” ujar Mastur.

Pendataan dan Pendampingan Koperasi
Dinas akan berkoordinasi dengan camat serta kepala desa/lurah guna mendata koperasi aktif maupun yang belum aktif.
Bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT atau dalam kondisi tidak aktif, akan diberikan pendampingan agar dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Mastur, penciptaan koperasi unggulan di setiap kecamatan menjadi target strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.

“Kami ingin ada koperasi yang benar-benar sehat, profesional, dan mampu menjadi percontohan, baik dari sisi manajemen maupun usaha yang dijalankan,” tambahnya.

Dengan terbitnya Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap koperasi semakin berperan sebagai pilar ekonomi kerakyatan serta mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara berkelanjutan. (fz)

Komentar0

Type above and press Enter to search.