GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Pemkab Murung Raya Komitmen untuk Penetapan Tapal Batas Desa, DPMD Hadiri Sosialisasi di Konut

Puruk Cahu, Nuansamusantara.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya dalam mendukung penegasan dan penetapan batas wilayah antar desa. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Pemerintah Desa Konut, Kecamatan Tanah Siang, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Konut tersebut dihadiri Sekretaris Desa, Ketua BPD, perangkat desa, RT/RW, mantir adat, tokoh masyarakat, serta sejumlah undangan lainnya.

Kepala Desa Konut, Endang, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait pembahasan batas wilayah desa, khususnya Desa Konut.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada satu pun desa di Kecamatan Tanah Siang yang batas wilayahnya ditegaskan dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Kami berharap adanya keputusan yang memberikan kepastian hukum, sehingga proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Tanah Siang, khususnya Desa Konut, dapat berjalan lebih efektif,” ujar Endang.

Ia menambahkan, belum tercapainya kesepakatan antar desa menjadi salah satu faktor lambatnya proses penetapan batas wilayah. Namun demikian, Pemerintah Desa Konut terus membuka ruang dialog dengan desa-desa yang berbatasan guna mencari solusi terbaik.
Dalam forum tersebut, Desa Konut menetapkan penegasan batas wilayah dengan Desa Tahujan Unto dengan mengacu pada peta batas yang telah ditandatangani bersama.

Sementara itu, perwakilan DPMD Kabupaten Murung Raya menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam proses penegasan batas desa. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fz)

Komentar0

Type above and press Enter to search.