Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026 DPRD Murung Raya, pada Selasa (10/3/2026).
Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Murung Raya langsung dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi dan hadir para anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan para undangan yang hadir.
Dalam penyampaiannya, Rahmanto Muhidin yang mewakili Bupati Murung Raya Heriyus menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disampaikan pula, bahwa capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Murung Raya sepanjang tahun 2025, meliputi pelaksanaan program pembangunan daerah, kondisi umum daerah dan pengelolaan keuangan daerah yang digelar secara transparansi.
“Disampaikan bahwa LKPJ ini memuat berbagai capaian penting dan keberhasilan yang telah diraih sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat,” tandas Rahmanto.
Pasca laporan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyerahkan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Murung Raya untuk selanjutnya dibahas disesuaikan dengan regulasi.
Dan selain agenda penyampaian LKPJ, rapat paripurna dan momen diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD terkait Pengelolaan Kelompok Tani.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi pondasi dalam memperkuat pembangunan sektor pertanian sekaligus meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa di Murung Raya, bumi Tana Malai Tolung Lingu. (fz)
Komentar0